Standar Pelayanan Tutupan Permintaan Sendiri

No. Komponen Uraian

1

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Oprasional SPAM;
4. Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa;
5. SK Direktur No. 690/047/Kep-Dir/PDAM/XII/2015 tentang Standar Operasional Prosedur PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi.

2

Persyaratan

1. Asli/Fotocopy (FC) Rekening Air Lama;
2. Materai 6000.

3 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon membawa persyaratan dan diberikan kepada Petugas Hubungan Langganan;
2. Petugas Hublang memberikan Formulir Permohonan Tutupan Atas Permintaan Sendiri utk diisi oleh Pemohon;
3. Pemohon menerima info database (tunggakan jika ada) dari Petugas Hubungan Langganan;
4. Pemohon membayar tunggakan (jika ada) ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket);
5. Petugas Teknik melaksanakan penutupan sambungan rumah sesuai dengan alamat;
6. Pemohon mendapatkan informasi non-aktif menjadi pelanggan dari petugas.

4

Waktu Pelaksanaan 

2 (Dua) Hari

5

Biaya / Tarif 

Tidak Dikenakan Biaya

6

Produk Layanan

Tutupan Permintaan Sendiri

  

`