Standar Pelayanan Pasang Kembali

No. Komponen Uraian

1

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Operasional SPAM;
4. Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa;
5. SK Direktur No. 690/031/Kep-Dir/PDAM/IX/2012 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Rumah dan Biaya-Biaya Lainnya;
6. SK Direktur No. 690/047/Kep-Dir/PDAM/XII/2015 tentang Standar Operasional Prosedur PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi.

2 Persyaratan Asli/Fotocopy (FC) Rekening Air Lama (Terakhir).

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon menghubungi petugas pelayanan & pengaduan langganan dgn membawa persyaratan yg telah ditentukan;
2. Petugas memberikan formulir Pasang Kembali untuk diisi oleh Pemohon;
3. Pemohon menerima info database (tunggakan) & waktu (tanggal) tutupan dari Petugas Pelayanan & Gangguan/Pelayanan Langganan;
4. Pemohon membayar biaya pasang kembali sesuai dengan hasil info database ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket);
5. Petugas Teknik melaksanakan pasang kembali sesuai dengan alamat database pelanggan;
6. Pemohon mendapatan informasi pengaktifan menjadi pelanggan dari Petugas Pelayanan & Pengaduan/Pelayanan Langganan.

4 Waktu Pelaksanaan  2 (Dua) Hari Kerja

5

Biaya / Tarif 

A. Biaya Pasang Kembali (Kurang dari 3 (tiga) bulan)
     Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah.
B. Biaya Pasang Kembali (Lebih dari 3 (tiga) bulan)
     Sama dengan biaya Sambungan Rumah Baru.

6 Produk Layanan Pasang Kembali

`