Sejarah

    Usaha penyediaan Air Minum Kota Sukabumi dimulai pada tahun 1926 yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pengelolaan Air Minum di sini dikerjakan menurut tata niaga (Waterleidingbedrif) yang mana terpisah dari anggaran umum Pemerintah Daerah (stadsgemente). Situasi ini berlangsung cukup lama yaitu sampai awal Perang Dunia Ke-II (1942) dan pada waktu itu sudah tercatat 1.250 langganan/sambungan.


       Pada periode pendudukan Jepang (1942-1945), tata laksananya diubah sehingga pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan termasuk dalam anggaran umum Pemerintah Daerah. Setelah periode pendudukan Jepang berakhir dan semenjak Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan yaitu tanggal 17 Agustus 1945, keadaan ini tetap berlangsung dan Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu bagian dari Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Sukabumi.


       Setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, tanggal 31 Agustus 1966 No. 89/kpts/66, maka status tersebut akhirnya diubah sehingga Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit dari Perusahaan Daerah Kotamadya Sukabumi yang pengelolaannya secara administratif masih tetap menggunakan anggaran umum Pemerintah Daerah. Hal ini dilaksanakan berdasarkan dengan pertimbangan bahwa penerimaan Perusahaan Daerah Air Minum belum mampu membiayai sendiri.


       Setelah Pemerintah Pusat (Proyek Ekstensifikasi Rehabilitasi Air Minum) memberikan bantuan berupa penambahan debit air minum dari 35 liter/detik menjadi 135 liter/detik, maka Pemerintah Daerah menyetujui untuk mengusahakan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai perusahaan daerah yang berdiri sendiri dan terlepas dari administrasi anggaran umum Pemerintah Daerah Kotamadya Sukabumi.


      Dalam Surat Keputusan DPRD Kotamadya Sukabumi tanggal 28 Agustus 1975 No. 3/kpts/PD/75 dan sesuai pula dengan diterimanya surat edaran dari Mendagri tanggal 31 Juli 1971 No. EKBANG 8/10/71. Maka secara formil Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Sukabumi telah menjadi suatu perusahaan yang berdiri sendiri dan berbentuk badan hukum, terlepas dari administrasi anggaran umum pemerintah daerah Kotamadya Sukabumi. Adapun tujuan pembentukan PDAM adalah :

  1. Memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat;
  2. Merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah.


     Pada tahun 2019, keluarlah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tanggal 8 Juli 2019 Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Maka pada saat telah dikeluarkan peraturan tersebut maka terjadilah perubahan nama dari Perusahaam Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.

`