Standar Pelayanan Pengiriman Air Bersih (Gangguan/Bencana)

No. Komponen Uraian
1 Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Oprasional SPAM;
4. Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
5. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi.

2

Persyaratan Pelayanan

1. Daerah yang dilayani oleh sistem/jaringan perpipaan yang mengalami gangguan pengaliran lebih dari 1 hari/24 jam;
2. Daerah Bencana;
3. Kartu Pelanggan/KTP.

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pelapor mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM terdekat dengan mengajukan kartu pelanggan/KTP
2. Pelapor mengisi form pelayanan & pengaduan dgn mencantumkan no SA (jika pelanggan), nama, alamat & nomor telepon Pelapor;
3. Petugas memverifikasi pengaduan/permohonan pasokan air sesuai dengan kriteria;
4. Petugas menyampaikan daftar pemohon pasokan air kpd Subbag Tangki dengan tembusan Kabag. Hubungan Langganan;
5. Petugas Subbag Tangki membuat daftar pengiriman pasokan air & Surat Perintah Kerja Pengiriman pasokan Air;
6. Pelapor menerima kiriman pasokan air dan membubuhkan tanda tangan pada SPK yang diserahkan oleh petugas pengiriman.

4

Waktu Pelayanan / Jangka Waktu Penyelesaian

1. Penerimaan pengaduan setiap hari mulai pukul. 08.00 s.d 16.00 WIB;
2. Tergantung daftar pengiriman pasokan air (maksimal 24 jam sejak laporan diterima).

5

Biaya / Tarif 

Tidak dipungut biaya

6

Produk Layanan

Pengiriman pasokan air bersih kepada daerah yang mengalami gangguan pengairan

`