Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggan

No. Komponen Uraian
1 Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Oprasional SPAM;
4. Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi;
5. SK Direktur No. 690/047/Kep-Dir/PDAM/XII/2015 tentang Standar Oprasional Prosedur PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi. 

2

Persyaratan Pelayanan

1. Kartu Pelanggan PDAM/Bukti Pembayaran Rekening Air;
2. Keluhan/pengaduan bersifat teknis :
     - Kebocoran pipa persil
     - Kebocoran pipa dinas/distribusi
     - Gangguan pengaliran
     - Kualitas air
     - Kalibrasi / Tera meter air
3. Keluhan/pengaduan bersifat non teknis :
     - Kesalahan input data angka meter pelanggan
     - Kesalahan administrasi

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Masyarakat/Pelanggan mendatangi petugas pelayanan pengaduan pada kantor-kantor Pelayanan PDAM/sms gateway/
    whatsapp/email-aduan;
2. Masyarakat/Pelanggan mengisi form pengaduan dgn mencantumkan Nomor SA (jika pengaduan), nama, alamat & no. tlpn;
3. Petugas melakukan validasi dan verifikasi data dan meneruskannya ke bagian/cabang terkait untuk ditindaklanjuti sesuai
    dengan permasalahan dan keluhan masyarakat/pelanggan berdasarkan SPK;
4. Pelanggan menunggu perbaikan;
5. Pelanggan & petugas mendatangi SPK yang teah selesai dilaksanakan.

4

Waktu Pelayanan Jangka Waktu Penyelesaian

1. Penerimaan pengaduan 24 jam;
2. Berdasarkan tingkat permasalahan dilapangan (masalah teknis yang bersifat khusus);
3. 24 jam sejak laporan diterima oleh petugas.

5

Biaya / Tarif 

Tidak dipungut biaya

6

Produk Pelayanan

Pengaduan Pelanggan

`