Standar Pelayanan Balik Nama

No. Komponen Uraian

1

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Prosedur Pelayanan;
3. Permen PUPR No. 26 Tahun 2014 tentang Prosedur Oprasional SPAM;
4. Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2009 tentang PDAM Tirta Bumi Wibawa;
5. SK Direktur No. 690/031/Kep-Dir/PDAM/IX/2012 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Rumah dan Biaya-Biaya Lainnya;
6. SK Direktur No. 690/047/Kep-Dir/PDAM/XII/2015 tentang Standar Oprasional Prosedur PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Smi.

2

Persyaratan

1. Fotocopy (FC) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Asli/Fotocopy (FC) Rekening Air Lama;
3. Materai 6000.

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon membawa persyaratan dan diberikan kepada Petugas Hubungan Langganan;
2. Petugas Hubungan Langganan memberikan Formulir Permohonan Balik Nama untuk diisi oleh Pemohon;
3. Pemohon menerima info database (tunggakan jika ada) dari Petugas Hubungan Langganan;
4. Pemohon membayar tunggakan (jika ada) ke Petugas Administrasi dan Keuangan (Loket);
5. Petugas Hubungan Langganan melaksanakan balik nama sesuai dengan Formulir Balik Nama didaftarkan oleh Pemohon;
6. Pemohon mendapatkan informasi pengaktifan balik nama dari Petugas Hubungan.

4

Waktu Pelaksanaan 

1 (Satu) Hari Kerja

5

Biaya / Tarif 

Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

6 Produk Layanan Balik Nama

`