Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan :
a. Menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah;
b. Mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
c. Memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian Daerah;
d. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat; dan
e. Mendapatkan laba atau keuntungan.

`